
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selatan akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 25 September 2025 di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan. Aksi ini menuntut DPRD segera menggunakan hak angket untuk mengusut persoalan pelantikan empat kepala desa yang dinilai bermasalah dan sarat pelanggaran hukum.
Desakan ini berawal dari kisruh pelantikan empat kepala desa yang sebelumnya sudah digugurkan melalui putusan PTUN Ambon. Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka juga pernah dicabut oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba. Namun, ironisnya, keempatnya kembali dilantik dengan orang yang sama. BARAH dan PHAI menilai langkah tersebut sebagai pelecehan hukum dan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut kedua organisasi ini, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta keterangan, melakukan pengawasan, hingga membentuk panitia angket guna mengusut kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menyimpang.
Ketua BARAH, Adi Ngelo, menegaskan:
,“DPRD jangan bersembunyi di balik meja rapat. Mereka dipilih untuk bekerja bagi rakyat, bukan untuk diam. Komisi I terbukti gagal menindaklanjuti aspirasi hasil audiensi bersama PHAI, sementara masalah hukum empat kepala desa yang sudah inkrah malah dipermainkan kembali. Karena itu, kami mendesak DPRD menggunakan hak angket. BARAH akan mengawal masalah ini sampai tuntas,” tegasnya.
BARAH dan PHAI juga memastikan aksi Kamis nanti akan berlangsung tertib dan damai. Surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai bentuk komitmen bahwa demonstrasi akan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat disebut siap turun ke jalan untuk mengawal tuntutan ini.
Dengan aksi gabungan ini, BARAH dan PHAI berharap DPRD Halmahera Selatan menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan rakyat dengan menggunakan hak-haknya secara maksimal, termasuk hak angket, hak interpelasi, dan hak pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah.
(Tim Red)








