
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, yang juga mahasiswa hukum, melontarkan kritik keras terkait polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menyebut ada kesalahan serius dalam tafsir hukum yang digunakan sejumlah praktisi hukum maupun pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk membenarkan pelantikan tersebut,pada Rabu/24/9/2025.
Menurut Harmain, asas Presumptio Iustae Causa atau asas praduga benar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan.
“Asas praduga benar memang dikenal dalam hukum administrasi negara. Tapi asas itu tidak bisa dipakai untuk membenarkan pelantikan yang jelas-jelas bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah inkracht,” tegasnya.
Harmain menegaskan Supremasi Hukum dan Finalitas Putusan Pengadilan wajib dijalankan untuk mencegah ketidakpastian hukum dan konflik sosial di masyarakat.
“Putusan pengadilan yang sudah final harus dihormati dan dijalankan, bukan ditunda atau diabaikan dengan alasan proses hukum lanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pandangan yang membuka peluang gugatan baru apabila pejabat tata usaha negara salah melaksanakan putusan PTUN.
“Sikap ini justru memperlihatkan ketidakpastian hukum dan merusak asas kepastian hukum. Pelantikan kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan memperkeruh situasi sosial di tingkat desa dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Harmain menyerukan agar pemerintah daerah menjunjung tinggi asas Supremasi Hukum, Finalitas Putusan Pengadilan, dan Kepastian Hukum demi terwujudnya pemerintahan desa yang adil dan transparan.
“Pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan mengabaikan putusan itu hanya karena alasan administratif. Supremasi hukum harus jadi prinsip utama,” tegasnya.
Harmain mengingatkan, jika pemerintah daerah tidak sependapat dengan putusan PTUN Ambon, jalurnya jelas: banding ke PTTUN atau kasasi ke Mahkamah Agung.
“Selama tidak ada upaya hukum lanjutan, putusan PTUN yang sudah inkracht tetap sah, mengikat, dan harus dihormati,” tandasnya.
Landasan Regulasi yang Ditekankan Bung Harmain
Asas Supremasi Hukum (Rule of Law): Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas Finalitas Putusan Pengadilan: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIII/2015 dan Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Asas Kepastian Hukum: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil.
Harmain menegaskan, penghormatan terhadap asas-asas tersebut adalah fondasi tegaknya pemerintahan yang adil dan demokratis sekaligus kunci menjaga stabilitas sosial di desa.
“Ketika hukum ditegakkan konsisten, keadilan dan kepercayaan publik akan tumbuh. Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap putusan pengadilan terjadi secara terbuka,” pungkasnya.
(Tim Red)








