
Halmahera Selatan // patroli86.com// – Ketua Barisan Aksi Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, menilai langkah Bupati Halmahera Selatan melalui kuasa hukumnya, Suwarjono Buturu, SH., MH., yang melayangkan peringatan hukum kepada advokat Safri Nyong, SH., terkesan berlebihan dan cenderung tendensius.
Adi Ngelo kepada media ini,”menjelaskan, pernyataan Safri Nyong yang dimuat salah satu media daring pada Selasa (23/9/2025) sebaiknya dibaca secara utuh, bukan secara parsial. Dalam pernyataannya, Safri Nyong mengibaratkan pengangkatan kembali empat kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan PTUN seperti “menghidupkan orang mati” karena secara hukum sudah tidak berlaku.
Menurut Adi, pernyataan tersebut merupakan analisis hukum yang normatif. “Safri Nyong mengulas fakta bahwa SK empat kepala desa itu telah dibatalkan PTUN sehingga secara hukum tidak ada ruang bagi Bupati Halsel untuk menerbitkan SK baru dan melantik kembali,” jelasnya.
Adi juga menyoroti pelantikan kembali empat kepala desa hasil Pilkades 2022 yang SK-nya telah dibatalkan PTUN. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pemerintahan maupun masyarakat. “Fenomena ini berpotensi memunculkan gejolak sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya di empat desa tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar Bupati Halsel lebih mengedepankan komunikasi langsung kepada publik daripada melalui isu pencemaran nama baik yang disampaikan kuasa hukum. “Sebagai kepala daerah, sebaiknya Bupati lebih elegan memberikan penjelasan langsung agar citra pemerintahan tetap positif di mata masyarakat Halsel,” tandasnya.
(Tim Red)





