
Halmahera selatan//patroli86.com// – Pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan menuai kecaman keras. Pasalnya, keempat kades yang dilantik tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan PTUN. Namun, Bupati tetap memaksakan diri melantik orang yang sama.
Fungsionaris BARAH, M. Ikbal Kadoya, SH, menilai langkah Bupati tersebut bukan hanya pelecehan terhadap lembaga peradilan, tetapi juga kejahatan terhadap undang-undang.
,“Dari peristiwa ini jelas-jelas Bupati telah melakukan pelanggaran hukum. Maka DPRD wajib hadir untuk menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Ikhy Kadoya, Selasa (24/9/2025).
Ia mengingatkan, dalam Pasal 365 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Khusus fungsi pengawasan, DPRD dibekali tiga hak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyampaikan pendapat.
Menurutnya, penggunaan hak angket menjadi pintu masuk penting untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan undang-undang.
,“Hak angket harus dipandang sebagai mekanisme check and balance dalam pemerintahan, bukan sesuatu yang tabu. Kalau sampai takut digunakan, itu justru lucu,” ujarnya.
Ikhy Kadoya kepada media ini,” juga menggugah nurani para anggota DPRD Halsel agar tidak ragu menggunakan hak angket.
,“Mereka ini terlahir dari rahim aktivis yang selalu memperjuangkan nilai-nilai kebenaran di atas kepentingan apapun. Saya haqqul yakin Anggota DPRD pasti gunakan hak angket,” pungkasnya.
(Tim Red)









