
Semarang,, patroli86.com ,, 27 September 2025 – Sebanyak 46 korban dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan kasus mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada hari Sabtu. Para korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm, yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., (Ketua Umum FERADI WPI) dan Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC. (Kepala Divisi DPP FERADI WPI). Turut hadir dalam pelaporan ini, Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF. (Bendahara Umum III DPP FERADI WPI) dari Kawanjarinews.com.
Total kerugian yang dialami oleh 46 korban mencapai sekitar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Aduan para korban diterima dengan baik oleh petugas SPKT dan penyidik yang bertugas, serta diberikan tanda terima aduan untuk segera ditindaklanjuti oleh Polda Jateng.
Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasinya atas respon positif yang diberikan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng. “Kami mengucapkan terima kasih atas respon baik dan empati yang diberikan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap klien-klien kami,” ujarnya.
Advokat Aris Carmadi menambahkan bahwa beberapa kliennya mengalami kesulitan ekonomi akibat dana yang mereka investasikan di BLN tidak dapat ditarik kembali. “Kondisi ini membuat banyak dari mereka terlilit hutang, karena sebagian dana yang disetorkan berasal dari pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan,” jelasnya kepada awak media.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Team







