
Halmahera Selatan // patroli86.com// – Proyek pembangunan jalan di RT 01/RW 03 Kelurahan Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Pembangunan jalan sepanjang 244 meter dengan lebar 6 meter ini diduga dilakukan tanpa adanya kompensasi ganti rugi kepada pemilik lahan.
Tomi Nikolas, warga setempat sekaligus pemilik lahan, mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek yang dilakukan sekitar Juli lalu. Menurutnya, sebelum proyek dimulai ia telah meminta penjelasan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Halsel, Ade, namun kemudian dipanggil oleh mantan Kepala Desa Ola Bahim untuk melakukan kesepakatan.
,“Dalam kesepakatan itu ganti rugi belum dibicarakan alias pending. Tapi ketika saya kembali dari Jakarta, tiba-tiba jalan sudah dibangun begitu saja. Anehnya, tidak ada ganti rugi ataupun kompensasi sama sekali,” tegas Tomi, Senin (29/9/2025).
Ia juga menambahkan, pembangunan jalan tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas kendaraan di sekitar lokasi. Bahkan ambulance RSUD Labuha disebut kesulitan keluar untuk memberikan pelayanan darurat kepada masyarakat.
,“Saya sudah sampaikan jelas, saya minta tanggung jawab penuh dari Pemda Halsel, khususnya Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Saya tidak percaya lagi dengan dinas terkait karena mereka sudah melangkahi hak saya sebagai pemilik lahan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Halsel maupun Pemerintah Daerah Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ganti rugi lahan pada proyek pembangunan jalan Tomori tersebut.
(Tim Red)








