
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang jurnalis media Faktahalmahera.com, Indra Dahlan, di Halmahera Selatan kini resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut telah berkembang dan saat ini sudah naik status ke tahap penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan dengan terlapor Brayen Lajame, yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui sebuah komentar di grup WhatsApp Saruma 2029 pada Rabu (24/9/2025). Dalam komentar tersebut, akun WhatsApp milik Brayen diduga menulis kalimat:
,“Ini wartawan sapa pe bodoh kong pake bawa nama Tuhan ini, binatang bodoh ee.”
Komentar bernada menghina itu kemudian dilaporkan oleh jurnalis Indra Dahlan ke pihak kepolisian karena dianggap merusak nama baik dan merendahkan martabat profesi wartawan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidter Polres Halsel, Ikram Tuatoi membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.
,“Benar, kasus ini sudah dilidik oleh anggota kami. Pelapor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan melalui Berita Acara Interogasi (BAI),” jelas Ikram Tuatoi.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fardi Tolangara SH, menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan terlapor dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang ITE.
,“Komentar yang ditulis oleh terlapor jelas mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena itu, kami menilai pasal yang tepat untuk diterapkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kami meminta penyidik menindaklanjuti perkara ini secara serius dan profesional,” ujar Fardi Tolangara.
Lebih jauh, Fardi menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
,“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers harus dilindungi, bukan malah dilecehkan dengan hinaan yang merendahkan martabat. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan bisa mengancam kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” tambahnya.
Kuasa hukum berharap kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan nyata kepada wartawan agar mereka dapat menjalankan profesinya tanpa rasa takut akan intimidasi atau penghinaan.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari publik dan komunitas jurnalis di Maluku Utara, yang terus memantau jalannya proses hukum serta mendorong agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
(Tim Red)








