
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan menantang Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk bersikap tegas terhadap Café Fortun, tempat hiburan malam yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Keras.
Desakan itu muncul setelah aparat penegak hukum menemukan dan menyita minuman keras beralkohol jenis Captain Morgan Spiced Gold dalam razia di lokasi café tersebut. GMNI menilai, temuan ini menjadi bukti nyata bahwa pemilik usaha terkesan kebal hukum dan abai terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Halsel, Sumitro H. Komdan kepada media ini Jumat/10/10/2025,” menegaskan bahwa apa yang terjadi di Café Fortun merupakan bentuk pelecehan terhadap otoritas hukum daerah dan wibawa pemerintah.
,“Kami menduga ada pembiaran. Penemuan miras ini membuktikan bahwa pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam sangat lemah. Kalau Bupati tidak tegas, berarti ada yang salah dalam sistem penegakan hukum di Halsel,” tegas Sumitro.
Menurutnya, peredaran minuman keras di tempat hiburan malam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
,“Miras bisa memicu tindakan di luar batas nalar dan merusak moral masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
GMNI Halsel mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera mencabut izin operasional Café Fortun dan memperketat pengawasan di seluruh titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran minuman keras.
,“Razia seperti ini harus rutin dilakukan. Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” sambung Sumitro.
Lebih lanjut, GMNI menilai kasus Café Fortun menjadi ujian bagi integritas dan keberanian Bupati Halsel dalam menegakkan aturan daerah.
,“Ini momentum bagi Bupati menunjukkan sikap tegasnya. Jika dibiarkan, berarti pemerintah ikut melindungi pelanggaran,” kata Sumitro.
Menutup pernyataannya, Sumitro menegaskan GMNI Halsel siap turun ke jalan jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah.
,“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika Bupati mengabaikan tuntutan ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum di Halmahera Selatan,” tutupnya dengan nada tegas.
(Tim Red)








