
Tanah Bumbu, patroli86.com, 14/10/25 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kembali penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Larangan Angkutan Batubara Melintasi Jalan Umum. Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan serta menekan kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas kendaraan tambang yang melebihi kapasitas jalan.
Meski regulasi tersebut telah berlaku sejak 2012, pantauan di lapangan menunjukkan masih ada sejumlah truk batubara yang nekat melintas di jalan raya provinsi. Kondisi ini memicu keresahan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan soal komitmen para pelaku usaha tambang terhadap aturan daerah.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengakali aturan tersebut. Ia juga meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, untuk menindak tegas para pelanggar.
Perda ini bukan hiasan di atas kertas. Kalau masih ada yang berani melanggar, berarti mereka menantang hukum. Saya minta aparat bertindak tegas — tidak ada kompromi,” tegas Gubernur Muhidin.
Sementara itu, DPRD Kalsel memastikan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, guna memperkuat langkah konkret dalam penegakan perda. RDP ini digelar menyusul adanya surat resmi dari PMII Kalsel yang mendesak pemerintah dan legislatif mempertegas pengawasan di lapangan.
Pemprov juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas pengangkutan batubara dan segera melaporkan jika mendapati truk tambang melintas di jalan umum. Partisipasi publik dinilai penting agar aturan ini benar-benar berjalan dan tidak hanya menjadi formalitas.
Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jangan biarkan aturan dilecehkan di depan mata kita,” ujar salah satu anggota DPRD Kalsel saat dimintai tanggapan.
Dengan penegasan ini, Pemprov Kalsel berharap semua pihak, termasuk perusahaan tambang, memahami bahwa jalan umum bukan jalur tambang. Pemerintah berkomitmen menjaga keselamatan warga serta kelestarian infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat.
( IR )








