
17 oktober 2025
Muara Bungo: patroli 86 com,Sebuah insiden penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi di wilayah Muara Bungo. Kali ini, mobil milik Fikri Romi dengan nomor polisi B 2498 SYN ditarik oleh sejumlah debt collector yang diketahui berasal dari inisial Su dan yu dan rekan-rekannya.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 13.00 WIB di depan area Lavender, dekat Simpang Muara Bungo. Penarikan paksa tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang sempat menyaksikan kejadian secara langsung.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bungo, Phendos, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak debt collector.
“Kami sangat menyayangkan penarikan paksa yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Phendos.
Ia menambahkan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap konsumen.
LPKNI Bungo mengimbau agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak segan untuk melapor jika mengalami tindakan serupa.
Red tiem impestigasi Patroli 86








