
Purworejo, PATROLI86.COM -Diduga karena ulah atau perbuatan jahat oknum pegawai PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro ( PNM ULaMM) Unit Jenar yang berkantor di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo merugikan nasabah pasangan suami istri warga Kecamatan Bayan, Purworejo. Pasalnya, Salah satu aset Tanah dan Bangunan milik Marmono (67) dan Sri Sudarmi (56) yang beralamat sesuai KTP di RT 01 RW 02, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dilelang secara sepihak oleh PNM ULAMM Unit Jenar tersebut.
Kronologi bermula ketika Sri Sudarmi istri Marmono menjaminkan sertifikat tanah miliknya untuk pengajuan kridit ke PNM ULaMM Unit Jenar dengan jumlah pinjaman sebesar 75 juta rupiah pada 17 November 2020, setelah berbagai proses akhirnya pinjaman di setujui oleh PNM ULAMM. Selanjutnya
dibulan berikutnya yaitu Bulan Desember 2020 Marmono dan Sri Sudarmi mulai mengansur hingga angsuran ke-17 yaitu pada Tanggal 28 April 2022, berjalannya waktu dikarenakan gagal panen, Marmono mengalami kendala dan angsuran jadi terlambat.
“Saya tersendat membayar angsuran karena saat itu kena musibah gagal panen akibat hama wereng,” ujar Sri Sudarmi dan Marmono menjelaskan
ke awak media.
“Pernah beberapa waktu yang lalu kami diberi surat peringatan tiga kali oleh pihak ULaMM Jenar. dan pada saat itu kami membuat surat pernyataan bermeterai bahwa kami masih sanggup mengangsur. saat itu marketingnya bernama Widiyanto malah menyuruh saya tanda tangan di atas kertas kosong yang bermeterai, saya kira akan diberi waktu mengangsur, tapi tahu-tahu malah ada pemberitahuan lelang,” ungkap Marmono dan Sri Sudarmi.
Di tegaskan pula oleh Sri Sudarmi jika dirinya pernah disuruh menandatangani sesuatu namun ditolak, “karena kami tidak baca isinya, tapi sekilas kok seperti jual beli, makanya saya tolak, jadi intinya saya dan suami saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” tegas Sri Sudarmi.
Marmono dan Sudarmi mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini, apalagi tanah mereka dilelang Rp 350 juta oleh PNM ULAMM.
Padahal tanah itu berada persis di pinggir Jalan Nasional Jogja-Kebumen, kalau di jual permeternya laku Rp 2 juta lebih. Dikalkulasi dengan luas tanah 301 meter persegi bisa mencapai Rp 600 juta lebih,” terang Marmono dengan didampingi Ibu Turas (pendamping hukum) kepada awak media pada Hari Selasa kemarin Tanggal 21 November 2023 seusai menjalani sidang teguran termohon eksekusi pengosongan rumah dan tanahnya.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata, PN Purworejo, Siti Aminah menjelaskan bahwa, sidang hari ini adalah Aanmaning untuk pengosongan obyek. Aanmaning adalah, upaya yang dilakukan oleh Ketua PN yang memutuskan perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
“Jika dalam waktu 8 hari obyek belum dikosongkan, maka akan dilakukan upaya paksa. Tergantung pemohon. Jika ada bantahan, akan dicermati. Kalau bantahan kuat ya, ditunda dulu (eksekusinya). Sebelum batas 8 hari, bantahan harus segera diajukan,” kata Siti Aminah. (tim)








