
Tanah Bumbu,, patroli86.com ,, Kalimantan Selatan — Sejumlah keterangan dari pekerja lapangan mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengerukan alur sungai di Muara Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang dikerjakan oleh PT. Deco Segitiga Emas. Proyek tersebut bertujuan memperdalam jalur keluar-masuk kapal pengangkut batubara agar tidak kandas saat aktivitas bongkar muat.
Dalam proyek ini, kapal TB. Widmarine berperan sebagai kapal penarik (tugboat) dan dipimpin oleh Capt. Memen, salah satu nahkoda di perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal crane pendukung proyek sempat mengalami kerusakan mesin hingga tidak dapat melanjutkan pekerjaan. Selama masa perbaikan, TB. Widmarine dilaporkan berlabuh di salah satu pelabuhan milik warga setempat.
Selama hampir dua tahun tinggal di Muara Satui, kru kapal disebut telah menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar yang turut membantu kebutuhan logistik dan pekerjaan mereka. Namun, situasi berbalik setelah muncul dugaan penyalahgunaan barang perusahaan.
Menurut keterangan dari seorang pekerja bernama Ardiansyah, ia mengaku mengambil sejumlah barang dari kapal crane atas perintah Capt. Memen. Namun, belakangan Capt. Memen disebut menolak mengakui bahwa instruksi tersebut berasal darinya.
Selain itu, dugaan lain juga mencuat dari mantan kru kapal berinisial YS, yang mengaku bahwa selama operasi di Muara Satui, Capt. Memen pernah menjual bahan bakar milik kapal TB. Widmarine. Kesaksian serupa juga datang dari Rohim, salah satu kru yang mengaku menjual dua kaleng cat merek Jotun atas perintah sang nahkoda.
Pihak PT. Deco Segitiga Emas hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh manajemen perusahaan guna menjaga kredibilitas dan profesionalitas di lingkungan kerja maritim.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








