
Alahan Panjang,, Patroli86.com,,
Senin 20/10/2025
Setelah insiden pemutusan tampil setengah jalan
Drama musical di Festival Lima Danau Alahan Panjang beberapa waktu lalu
Akhirnya Bupati Solok JON FIRMAN PANDU SH serta Bapak Camat Lembah Gumanti ANDI SOFIANI S.Sos mendatangi kru serta semua peserta drama di Alahan Panjang
Dalam kunjungan nya kali ini Bupati Solok Menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh kru dan masyarakat Alahan Panjang sekaitan dengan pemotongan di tengah penampilan Drama Musical Anak Nagari Alahan Panjang tersebut ” Saya sebagai Bupati memohon maaf kepada seluruh kru dan Masyarakat Alahan Panjang dengan kejadian tersebut, karena ada miss komunikasi pada acara tersebut. Di sebabkan saya waktu itu kurang enak badan, mau izin istirahat jadi ingin menyampaikan hal itu, akan tetapi yang sampai adalah pemutusan akhir acara ”
Kru juga menyampaikan “jika bisa Bapak membuatkan kami pentas dan tampilan seperti itu kembali, meski di tempat yang berbeda asal tetap di Alahan Panjang” ucapnya
Bupati juga menanggapi ” Permintaan itu akan saya usahakan, dan juga jika memungkinkan Drama Musical ini akan kita buat Filemnya”
Dengan antusias kru mengucapkan terimakasih dan berharap janji Bapak Bupati bisa terealisasi secepatnya
Setelah selesai acara kunjungan kepada tim sebelum Bupati Pulang bertemu dengan M.Harris
Terjadi perbincangan terkait situasi dan kondisi Tanah Adat di Alahan Panjang Resort
Dalam hal itu Bupati menyampaikan ” Masalah Alahan Panjang Resort ini sudah lama dan sudah dari Bupati Sebelum saya, Saya berharap dan menginginkan masalah ini dalam kepemimpinan saya clear hendaknya” ujar JFP kepada M.harris
Di jawab oleh M.Harris selaku ahli waris malayu kopong ” Masalah Alahan Panjang Resort dulunya tanah adat di jadikan HGU oleh PT Danau Di Atas, yang mengeluarkan HGU adalah ATR-BPN. Jadi masalah ini bisa selesai di Balai-balai adat Nagari Alahan Panjang dengan prosedur adat. Dan juga di hadiri oleh ATR-BPN serta Pemda Kabupaten Solok, Ahli dan juga LKAAM, Karena sejarah dan keterangan dari masing-masing yang mengaku berhak memilik tentu bisa membawa berkas dan bukti-bukti mereka adalah ahli waris dari tanah adat tersebut”
Di tanggapi oleh Bupati ” Baik, kami akan mencoba dan telah menurunkan Satgas untuk penyelesaian hal ini. Mudah²an dalam waktu dekat kita bisa menyelesaikannya di Balai-balai adat Nagari Alahan Panjang sesuai dengan yang Pak Harris sampaikan”
Dengan pembicaraan singkat itu, ada juga yang menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah ada yang mengolah dengan skala yang lebih besar
Diduga di jual oleh orang yang bukan ahli waris dari tanah kaum tersebut
Harapan masyarakat sebagi ahli waris sama seperti keinginan Bupati, Hal ini harus cepat di selesaikan sedapat mungkin menjelang tahun baru 2026 ini
Kalau tidak, maka kemungkinan – kemungkinan lain bisa saja terjadi
Tim








