
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dipimpin Aipda Muhammad Laimpi, tim berhasil menemukan dan memusnahkan satu lokasi penyulingan minuman keras jenis Cap Tikus di area perkebunan warga Desa Marabose, Kecamatan Bacan, pada Selasa (21/10/2025).
Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono, menjelaskan, hasil pemeriksaan di lokasi menemukan peralatan lengkap dan bahan baku untuk memproduksi Cap Tikus dalam jumlah besar.
,“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi penyulingan lengkap dengan alat produksi serta bahan baku pembuatan miras tradisional,” ujar Sunadi.
Tim Saber Miras kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 drum alat penyulingan
4 drum penampungan bahan baku Cap Tikus sebanyak 800 liter
6 jerigen berisi 125 liter bahan baku
8 gantungan ember dan bambu berisi 30 liter bahan baku
Bahan saguer siap olah sekitar 200 liter
2 liter Cap Tikus dalam jerigen dan 74 kantong plastik siap edar
,“Seluruh bahan baku dan peralatan produksi dengan total sekitar 1.180 liter langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah para pelaku kembali beroperasi,” jelas Sunadi.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian dan warga sekitar.
Sunadi menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Halsel dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas.
,“Polres Halmahera Selatan berkomitmen terus melakukan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran miras,” tegasnya.
Ia menambahkan, Tim Saber Miras Polres Halsel masih terus melakukan penyisiran lanjutan di sejumlah area perkebunan yang diduga menjadi lokasi penyulingan miras lainnya.(*)








