
Tanah bumbu,, patroli86.com ,, Kalimantan Selatan, 21 Oktober 2025 —
Kesepakatan awal antara kuasa hukum Widmarine, atas nama Kris, dengan tim Nerry, kini menuai polemik setelah muncul dugaan pengingkaran terhadap perjanjian kerja dan pembayaran imbalan yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kedua pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan awal bahwa tim Nerry akan membantu menemukan seseorang berinisial (IN) serta kapal TB. Widmarine, dengan imbalan sebesar Rp200 juta.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim Nerry membentuk struktur kerja dengan pembagian tugas teknis yang tidak perlu diungkap ke publik.
Setelah seluruh tugas dinyatakan selesai dengan bukti hasil kerja yang lengkap, pihak Kris selaku kuasa hukum Widmarine secara sepihak menawar kembali nilai imbalan menjadi Rp150 juta dengan rincian Rp100 juta untuk tim lapangan dan Rp50 juta untuk biaya operasional.
Tak berhenti di situ, Kris juga disebut menambahkan permintaan baru agar tim Nerry turut menjaga kapal hingga kru resmi Widmarine tiba, yang juga telah dilaksanakan oleh tim sesuai arahan.
Namun, hingga saat ini, pembayaran penuh belum juga diterima. Berdasarkan keterangan dari pihak tim Nerry, hanya sebagian kecil dana yang telah diberikan, dengan alasan sisa pembayaran akan ditransfer setelah kapal resmi berlayar. Sayangnya, pihak kuasa hukum Widmarine diduga kemudian membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Tim Nerry menilai tindakan tersebut sebagai bentuk wanprestasi dan pelanggaran etika profesional dalam kerja sama hukum dan operasional. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menuntut hak atas hasil kerja yang telah diselesaikan sepenuhnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik dan pihak berwenang agar praktik kerja sama serupa di sektor maritim dapat berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








