
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, patroli 86.com, 24/10/25, —
Dunia maritim dan hukum kembali diguncang! Tim lapangan yang dipimpin oleh Mas Nerry mengaku ditipu oleh kuasa hukum Widmarine, pengacara berinisial Kris, dalam kasus dugaan ingkar janji pembayaran senilai Rp200 juta.
Awalnya, tim Mas Nerry diminta melacak keberadaan seseorang berinisial IN dan kapal TB. Widmarine. Pengacara Kris menjanjikan “ucapan terima kasih” berupa uang Rp200 juta setelah tugas rampung. Tim bekerja profesional, menyerahkan bukti foto dan video pencarian.
Namun, setelah pekerjaan selesai, Kris justru menurunkan nilai kesepakatan menjadi Rp150 juta — tanpa alasan jelas. Dari jumlah itu, Rp100 juta untuk tim, Rp50 juta untuk operasional. Meski kecewa, tim tetap menerima.
Tak berhenti di situ, Kris kembali mengubah aturan: pembayaran hanya dilakukan jika kapal dijaga hingga kru tiba. Tim menyanggupi. Semua tugas dituntaskan.
Tapi yang diterima, Hanya sebagian kecil dari janji awal. Sisanya dijanjikan setelah kapal berlayar — janji yang tak pernah ditepati. Kris bahkan membatalkan kesepakatan secara sepihak.
Kami sudah selesaikan semua. Tapi malah dibohongi. Ini bukan cuma soal uang — ini soal komitmen dan moral,” tegas salah satu anggota tim Mas Nerry.
Sumber internal menyebut Kris datang ke Kalimantan Selatan dengan niat buruk sejak awal. Tindakan ini memicu keresahan di kalangan pekerja lapangan dan mitra bisnis Widmarine.
Kini, tim Mas Nerry tengah menyiapkan langkah hukum. Praktisi hukum dan komunitas maritim nasional mulai angkat suara.
Publik diimbau waspada terhadap kerja sama dengan Widmarine dan kuasa hukumnya. Dugaan manipulasi dan pelanggaran etika bisnis tak bisa dibiarkan.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








