
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat pemuda asal Kabupaten Halmahera Selatan telah resmi dilaporkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut,pada Minggu/26/10/2025).
Kapolda menjelaskan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendalami jaringan sindikat yang merekrut para korban. Menurutnya, penanganan kasus ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena melibatkan unsur transnasional dan memerlukan kerja sama internasional.
,“Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menelusuri jaringan sindikatnya. Karena ini melibatkan lintas negara, tentu butuh kerja sama internasional,” jelas Waris Agono.
Selain itu, Kapolda mengimbau masyarakat Maluku Utara agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak jelas asal-usul maupun legalitasnya.
,“Lapangan kerja di Maluku Utara masih terbuka lebar, jadi jangan mudah tergiur dengan janji gaji besar di negara orang yang belum pasti. Lebih baik bekerja di daerah sendiri yang aman dan jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, empat pemuda asal Halmahera Selatan masing-masing Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni, diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing di Thailand dengan gaji sekitar Rp12 juta per bulan, namun setibanya di lokasi justru dipaksa bekerja sebagai scammer dan diancam disiksa jika tidak mencapai target.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 oleh Fantila Arista (26), kakak kandung salah satu korban. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah, setelah sebelumnya meminta bantuan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk membantu proses pemulangan para korban.(*)








