
Donggala – Sulteng,, patroli86.com,,
Sosialisasi Terkait Pendampingan Hukum pengelolaan Dana Desa ( DD) Kejaksaan Negeri Donggala.
Seorang Kepala Desa meminta Pendampingan pengelolaan Dana Desa ( DD ) oleh Kejaksaan Negeri Donggala untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat guna Inisiatif ini didukung oleh program Kejaksaan Agung Seperti Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa ) yang bertujuan mengawali akuntabilitas Keuangan Desa, demikian dikatakan Kades Tanah Mea Hery Daud Widu Kepada Awak Media Ini, Jum’at, 24 Oktober 2025.
Kades Tanah Mea Hery Daud Widu Mengatakan, Permintaan ini tentunya saya langsung konsultasi di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Alhamdulillah sangat direspon dan apresiasi atas Permintaan pendampingan, Bahkan dari Kejaksaan sangat kaget dan Baru ini ada Seorang kades minta pendampingan masalah Dana Desa ( DD) dalam pengelolaan Keuangan di kantor desa, jadi Siap, ujar Kejaksaan melalui Pak Kades Tanah Mea Hery Daud Widu.
Kemudian permintaan ini muncul beberapa faktor yakni Kurangnya pemahaman tata kelola keuangan, dan banyak Kades dan Aparat desa yang belum sepenuhnya memahami kompleksitas aturan dan regulasi pengelolaan keuangan desa, sehingga rentan melakukan kesalahan, ujar Kades Tanah Mea Hery Daud Widu.
Lanjut Kades, dalam pencegahan korupsi, pendampingan dari Kejaksaan bertujuan untuk menekan angka penyelewengan dana desa, yang marak terjadi di beberapa Daerah.
Olehnya itu pengamanan program dengan melibatkan Jaksa, Perangkat Desa merasa lebih aman dan yakin dalam menyerap Anggaran untuk pembangunan Desa, kata Kades Tanah Mea Hery Daud Widu.
Dengan meningkat kesadaran Hukum, Program – program pendampingan akan memberikan edukasi hukum mereka kepada para Kepala Desa atau Aparat Desa Seperti Sekdes, Bendahara desa dan lain sebagainya, sehingga mereka lebih memahami tanggung jawab tegas Kades Tanah Mea Hery Daud Widu.
Adapun Kejaksaan Negeri yang hadir pada sosialisasi Terkait Pendampingan Hukum pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Donggala di antara nya: Ade Elfan Nurfiqri, SH. MH, Harlyawan Rifqi, SH, Agdanida Salsabila, SH. MH, Kades Tanah Mea Hery Daud Widu Peserta Aparat Desa Tanah Mea Hery Daud Widu.
Kejari Donggala yang di wakili Ade Elfan Nurfiqri, SH. MH, di hadapan Kapala Desa dan Aparat Desa menegaskan, Pelanggaran Penggunaan Dana Desa ( DD) sering terjadi tindakan yang merugikan Negara terkait aset Desa.
Aparat Desa Kaur Umum, dan Tata Usaha melakukan Tufoksi yakni Inventarisir aset Desa kemudian harus memverifikasi semua kegiatan – Kegiatan melalui Dana Desa ( DD), dan Bendahara jangan mengeluarkan Dana tanpa di Ketahui oleh Kepala Desa, tegas Ade Elfan Nurfiqri, SH, MH di dampingi Tim.
Hal yang lain Dari Kejaksaan Negeri Donggala menegur dan mengingatkan Kepala Desa Tanah Mea, aparat Desa Tanah Mea di antaranya Sekretaris, dan Bendahara Desa Tanah Mea.( HARD ).







