
Kalteng – PATROLI86.COM – di Kabupaten Katingan,Kasongan
beberapa jumlah Awak Media turun kelapangan mendengar informasi bahwa maraknya pertambangan ilegal mining di beberapa wilayah kabupaten Katingan,terutama yang cukup terkenal tempat pertambangan menggunakan alat berat excavator, yaitu yang Berinisial (SKP) diduga memiliki 3 unit excavator wilayah kelurahan pendahara, Kecamatan tewang sangalang garing , Desa karya ungang ,yang berada di pal 31 di dalam pal 17 di tempat lokasi inisial (RY) sunggei bahandang dan sunggei asem kecamatan katingan hilir, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, sabtu (26/11/2023).
Maraknya pertambangan dan pembiaran diduga ada oknum wartawan Back up Pertambangan ilegal Mining dengan Meminta iuran bulanan, dikarenakan Adanya Pembiaran dari pihak berwenang atau aparat penegak hukum (APH) sehingga kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan sehingga mengkibatkan potensi alam dikawasan wilayah kabupaten Katingan semakin hancur.
Pembiaran pertambangan ilegal mining oleh aparat penegak hukum(APH)diduga adanya dari salah satu mengatasnamakan oknum dari Media kabupaten Katingan untuk mengback-up ilegal mining dengan adanya iuran bulanan dari BOS tambang ilegal mining yang mengunakan alat berat excavator.
Saat di komfirmasi ke salah satu pekerja tambang, sebutkan saja namanya mang mirah,ia mengatakan,memang kami setiap pekerja tambang yang menggunakan alat berat excavator membayar iuran bulanan untuk salah satu yang mengatasnamakan wartawan inisial AW/AB yang mengaku dari media, dengan transfer ke nomor tujuan rekening RIKA WULANDARI dan rekening atas nama JULI WATI .
Hal terpisah diungkapkan Dinas lingkungan hidup(DLH) Kabupaten Katingan, mengatakan, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khusus,, tandasnya dalam percakapan singkat saat ditemui di ruangan kerjanya Kamis 26 November 2023 kemarin.
“Maraknya aktivitas PETI diwilayah katingan curi kesempatan oleh oknum- oknum tertentu mengatasnamakan dari wartawan/ Media untuk melakukan upaya kesempatan mengambil ke untungan untuk kepentingan pribadi dari pengusaha tambang ilegal mining,dan meminta iuran bulanan 2jt/1 unit excavator, dengan total 35 unit yang beroperasi tambang diwilayah katingan, harap kepada pemerintah setempat jangan tutup mata.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai Ratusan/Ribuan di berbagai titik lokasi Tambang ilegal.
Atas maraknya aksi penambangan ilegal itu, Kementerian ESDM sebelumnya berencana membuat unit hukum baru khusus dalam menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.
Menteri ESDM mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Kami Selaku Awak Media Terus Menggali Informasi dan Mengusut Tuntas Terkait Banyaknya Tambang ilegal di Kalimantan Tengah Pemerintah Pusat Maupun Wilayah Harap Jangan Tutup Mata.
Red/Kap.kalteng







