
Halmahera Selatan// patroli86.com // – Polemik terkait pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tampaknya belum menemukan titik terang. Meski gelombang demonstrasi dan penyampaian aspirasi ke DPRD terus berlangsung, langkah penyelesaian dari pihak pemerintah daerah maupun legislatif dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap sikap pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek kedaulatan hukum yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
,“Putusan pengadilan tidak boleh ditawar atau ditafsirkan. Pemerintah daerah berkewajiban menjalankan amar putusan tanpa pengecualian. Mengabaikannya sama saja dengan menurunkan marwah hukum itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, desakan masyarakat agar DPRD Halmahera Selatan menggunakan Hak Angket untuk mengusut persoalan ini terus menguat. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang terlihat dari lembaga legislatif tersebut. Sejumlah kalangan menilai sikap pasif DPRD justru memperlebar jarak antara aspirasi masyarakat dan keberanian politik para wakil rakyat.
Beberapa aktivis menilai bahwa sikap diam kedua lembaga pemerintah daerah dan DPRD telah memperpanjang ketegangan sosial dan mengikis kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan di tingkat daerah.
Sementara itu, seorang pengamat kebijakan publik di Halmahera Selatan menyebutkan, ketika pemerintah kabupaten dan DPRD gagal menyelesaikan persoalan hukum yang sudah memiliki putusan tetap, maka pemerintah provinsi berwenang mengambil langkah pembinaan dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang advokat lokal, yang enggan disebutkan namanya, turut menegaskan bahwa gubernur memiliki dasar hukum untuk turun tangan.
,“Gubernur dapat meminta klarifikasi, melakukan evaluasi, hingga memberikan pembinaan khusus kepada pemerintah kabupaten jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Tekanan publik terhadap Gubernur Maluku Utara,juga semakin kuat. Masyarakat meminta pemerintah provinsi bertindak tegas guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kini tengah menyiapkan langkah lanjutan melalui jalur hukum, aksi massa, maupun kampanye publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pelaksanaan putusan pengadilan dijalankan sepenuhnya.
Dalam konteks hukum, ketidakpatuhan terhadap amar putusan bukanlah persoalan ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (1) huruf c serta ayat (2) huruf d dan e, kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah, termasuk menjalankan amar putusan pengadilan.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, berbagai pihak masih berharap agar Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah konstitusional dengan melaksanakan amar putusan sebagaimana mestinya. Banyak pihak menilai, kepatuhan terhadap hukum menjadi satu-satunya jalan untuk meredakan polemik dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
(Tim Red)









