
KAUR, PATROLI86.com- Akibat arogansi dan kecerobohan didalam peristiwa penulisan yang dilakukan oleh beberapa oknum Wartawan, Sekretaris Desa beserta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur akan tempuh jalur hukum, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa ini yang telah terjadi hal-hal yang membawa nama baik desa maupun BPD Sumber Makmur tercoreng, setelah keluar nya beredar di Media Sosial (Medsos) melalui pemberitaan dengan tuduhan yang telah membuat nama baik Kepala desa Sumber Makmur menjadi buruk.
Hal tersebut di atas disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Gusman mengatakan bahwa berita yang sudah ditulis oleh beberapa oknum Wartawan itu sudah tidak bisa lagi di tutup-tutupi, karena itu semua telah ter ekspos, ujarnya.
Kami semua yang berdomisili di wilayah Desa Sumber Makmur menjadi tidak nyaman, dan berita itu kami pemerintah desa dan BPD anggap fitnah dan pencemaran nama baik yang mencatut desa Sumber Makmur.
Beberapa hari lalu dikatakan oleh, Syahrul Sekretaris Desa (Sekdes) kami dipertemukan di Polsek Muara Sahung dengan tujuan ingin minta di Klarifikasi tentang pemberitaan tersebut, tegas Syahrul.
Namun sangat disayangkan beberapa oknum dan satu diantaranya yang diduga menantang hukum dengan mengeluarkan kata-kata, kalau mau melapor silahkan kami dilindungi oleh Undang-undang, kata inisial AL.
Dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kulman)









Maka buat semua unsur harap mengerti,,,jika ini mau masuk diranah hukum,,,wartawan juga ada pelindung sama dengan antansi pemerintahan semua ada pelindung.