
SEMARANG – patroli86.com ,, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju ) menyoroti DUGAAN pelanggaran dalam proses relokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari Desa Pudak Payung ke area Pasar Gedawang, Kelurahan Gedawang, Semarang.
Pasalnya, di lokasi pembangunan yang baru, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Ketua LBH LSM HARIMAU, Adv. Solechoel Hadi, H. SH. MH. C.STPI.C.M.C. CHHRM., Dan Aktivis Denny Reinalldo LSM HARIMAU Telusuri/atau mengungkapkan bahwa ketiadaan PAPAN PROYEK menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut. “Pembangunan fasilitas publik yang didanai oleh negara wajib mencantumkan informasi lengkap agar masyarakat bisa mengawasi.
Ini ‘kan uang rakyat, jadi harus jelas,” ujarnya di lokasi,
Menurut Pengacara Muda ini, relokasi TPS ini telah melanggar peraturan-Peraturan. Selain persoalan teknis dan minimnya informasi proyek mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi sesuatu. “Kami menduga ini adalah ‘PROYEK SILUMAN ‘ yang melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Pihak LBH LSM HARIMAU DPC Semarang Raya mendesak Pemerintah Kota Semarang, khususnya DINAS terkait untuk segera menghentikan sementara proyek tersebut hingga transparansi dipenuhi dan sosialisasi tuntas dilakukan.
Mereka juga mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada respons serius dari pihak berwenang.
Dasar Hukum Terkait Kewajiban Pemasangan Papan Proyek
Pelanggaran pembangunan tanpa papan proyek memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, pelaksanaan, dan biaya proyek pembangunan pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya): Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Papan proyek adalah salah satu bentuk implementasi transparansi tersebut.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR): Terdapat berbagai peraturan turunan yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pembangunan infrastruktur, termasuk kewajiban pemasangan papan nama proyek yang memuat informasi seperti nama proyek, lokasi, sumber anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Ketiadaan papan proyek melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan bagian integral dari AUPB.
Pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi dapat dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menghadapi sanksi hukum. Terutama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1). Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkannya menjadi undang-undang.









