
Alahan Panjang Patroli86.com
Sekda kabupaten Solok Medison S.Sos. M.si menanggapi laporan Staf dinas pariwisata terkait adanya indikasi Penyerobotan lahan di klaim milik Pemkab Solok yang berlokasi di Alahan Panjang Resort, dalam laporan tersebut tidak dikatakan Siapa yang menyerobot dan Tanah siapa yang diserobot.
Tim investigasi mencoba mencari informasi terkait laporan tersebut dilapangan, ternyata Ada beberapa kelompok yang menggarap lokasi Alahan Panjang Resort bekas HGU 1 PT. Danau Diatas Makmur tersebut, diantaranya Mengatas namakan Kaum Bendang, Kaum Malayu kopong, Caniago, yang mengatakan jika itu adalah tanah kaum mereka sebelum di jadikan perkebunan bunga oleh PT Danau Diatas Makmur yang Hak Guna Usahanya ( HGU) telah berakhir tahun 2014 lalu.
dan ada juga beberapa masyarakat yang mengolah untuk pertanian, menurut pengakuan mereka kepada tim, mereka itu meminjam kepada Pemkab Solok terdahulu.
Dan sekarang ada pula menurut informasi dari masyarakat adat yang di garap oleh Irwan Sangir Mencalon Wakil Bupati Kabupaten Solok kemaren, anak dari Mas Gindo pengusaha dari Solok Selatan.
“Lalu kenapa Masyarakat berani mengolah lahan dilokasi Alahan panjang Resort tersebut?
Hasil dari keterangan Mereka mengatakan Pemda tidak punya hak untuk melarang kami di atas tanah kaum kami yang dulunya di pakai oleh PT.Danau Diatas Makmur dan masa berlaku HGU nya sudah berakhir itu,
Atas dasar apa Pemda melarang kami?
Jika Tanah ini milik Pemda Kenapa Pemda tidak pernah menegur kami dan mengajak kami untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini?
Malah mengatakan kami menyerobot dan ini jelas Pemda mengatakan Masyarakat telah melanggar Pasal 385 KUHP , dan tanah tersebut belum tentu milik Pemda” terang masyarakat
Lalu tim mencari informasi lagi pada mantan Bupati Solok H.Gusmal Datuak Rajo Lelo di kediamannya dan beliau mengatakan ” Sudah dua periode saya jadi Bupati, tidak ada sebesar telapak tangan saya melihat bukti tanah tersebut milik Pemda Kabupaten Solok”
Dan tim juga menjumpai Tokoh Nasional Mantan Mentri dalam Negeri H. Gamawan Fauzi Datuak Rajo Nan Sati, dan beliau mengatakan “Semasa beliau jadi Bupati memperoleh tanah tersebut dari pengusaha PT.Famili raya yang Berinisial “Z” dengan Menganti sertifikat HGU tersebut sebesar 105 Seratus Lima Juta Rupiah, dan dibangun villa-villa pada tahun 1996, dipergunakan sampai HGU berakhir untuk menambah PAD Kabupaten Solok, Lalu kenapa setelah HGU berakhir BPN dan Pemkab Solok, tidak memberitahukan atau menginformasikan kepada masyarakat kaum adat jika HGU telah habis?
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Solok menghormati dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat”
Dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) sudah menyurati Bupati Jon Firman Pandu dan tembusan ketua DPRD, ATR-BPN, LKAAM Kabupaten Solok tapi tidak di gubris Oleh Bupati Solok.
Menurut UUPA No 5 tahun 1960 Pasal 3, Mangakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih ada kenyataannya
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B, Mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat
Tanah Ulayat
•Perda Provinsi Sumbar No 7 tahun 2023. Mengatur tentang tanah ulayat, termasuk penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pelestariannya oleh masyarakat hukum adat
- Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997. ( Tanah ulayat tidak dapat di perjual belikan dan bukan merupakan objek pendaftaran tanah )
Pada bulan April 2025 Lalu tokoh masyarakat alahan panjang sudah menyampaikan hal ini kepada Bupati Solok dan beberapa Anggota DPRD Dapil V di rumah dinas Bupati Solok Aro Suka
“Dan Sebelum maraknya lokasi tersebut digarap oleh masyarakat, Salah seorang ahli waris yang merupakan kuasa mamak kepala waris Malayu kopong sudah berkali-kali mengingatkan pada bupati, supaya dapat menghentikan kegiatan masyarakat Sampai masalah ini terselesaikan”
Menurut masyarakat ” Jika Pemda tidak menyelesaikan masalah ini secepatnya, besar kemungkinan akan ada hal-hal lain setelah ini
Apalagi KAN Alahan Panjang sudah menyurati Bupati Solok, Menurut kami Pemda tidak Menghormati Lembaga Adat Nagari yang di sebut Adat salingka Nagari”
Terang masyarakat.
Sehingga berbagai macam opini yang beredar di tengah-tengah masyarakat,
Ada apa dengan Bupati Jon Firman Pandu ?
Apa benar Bupati Sudah bersekongkol dengan salah satu kaum serta oknum Niniak mamak untuk menghilangkan dan menjual tanah salah satu kaum ?
Apa benar Bupati dapat jatah 3 hektar dari izin simsalabim tersebut?
Team








