
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk sikap kritis terhadap pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dimuat di media online pada 17 November 2025.
Pernyataan Bupati tersebut menyebutkan bahwa penetapan dan pelantikan empat Kepala Desa telah melalui kajian metodologis serta sesuai prinsip-prinsip legal formal. Namun, klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang berkembang di lapangan.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan institusional organisasi dalam mengawal supremasi hukum dan demokrasi tingkat desa.
,“Kami menilai pernyataan Bupati tersebut diduga menyesatkan opini publik, karena fakta hukumnya jelas: empat kepala desa yang dilantik justru telah kalah dalam proses gugatan di PTUN dan dikuatkan oleh PTTUN. Ini bukan lagi soal perbedaan pendapat, tapi soal kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Harmain.
Menurutnya, penggunaan istilah kajian metodologis dan prinsip legal formal tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
,“Tidak ada kajian administratif yang bisa mengalahkan putusan PTUN dan PTTUN. Ketika pengadilan sudah memutus, maka pemerintah daerah wajib tunduk dan melaksanakan, bukan justru mempertahankan keputusan yang secara hukum sudah gugur,” ujarnya.
Harmain menyebutkan, aksi yang akan digelar dalam waktu dekat itu bertujuan untuk:
Mendesak Bupati Halmahera Selatan mencabut SK pelantikan empat kepala desa yang dinilai cacat hukum;
Menuntut Pemerintah Daerah melaksanakan putusan PTUN dan PTTUN secara konsisten;
Menolak normalisasi pelanggaran hukum dengan dalih dinamika kebijakan publik;
Menjaga marwah hukum dan demokrasi di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
,“Ini bukan aksi politik, tapi aksi moral dan hukum. Kami ingin mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh kalah oleh tafsir sepihak kekuasaan,” pungkasnya.
GPM Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat desa.
(Tim Red)








