
Halmahera Selatan//patroli86.com// — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Halmahera Selatan mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 serta libur Tahun Baru 2026.
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan Humas Polres Halsel, pelayanan SIM diliburkan pada tanggal 25–26 Desember 2025 dalam rangka perayaan Natal, serta 1 Januari 2026 untuk libur Tahun Baru. Selama tanggal tersebut, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM tidak beroperasi.
Sementara itu, pelayanan SIM kembali dibuka pada tanggal 27 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu pengurusan SIM agar tidak terkendala masa libur.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, diberikan tenggang waktu perpanjangan mulai 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Perpanjangan yang dilakukan dalam masa tenggang ini tetap mengikuti mekanisme perpanjangan normal.
Namun demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, SH, SIK, MM bersama Kasat Lantas Polres Halsel IPTU Irfan Mudayyar Sandi, STRK mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal tersebut demi kelancaran pelayanan dan tertib administrasi berlalu lintas.
Pengumuman ini dikeluarkan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
(Tim Red)








