
Bungo : patroli 86 com Kebijakan penertiban terhadap aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo yang dilakukan oleh jajaran Polres Bungo belakangan ini justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, pasca penertiban tersebut, harga BBM eceran di tingkat pengecer mengalami lonjakan drastis hingga mencapai Rp25.000 per liter.
Kondisi tersebut dikeluhkan oleh banyak warga, terutama masyarakat yang sehari-hari mengandalkan BBM eceran untuk menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Keterbatasan akses ke SPBU, antrean panjang, serta jam operasional yang terbatas membuat sebagian warga tidak memiliki pilihan lain selain membeli BBM di tingkat eceran.
Sejumlah warga yang ditemui di beberapa titik di Kabupaten Bungo mengaku keberatan dengan kenaikan harga tersebut. Mereka menilai lonjakan harga sangat memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami terpaksa beli eceran karena kalau ke SPBU harus antre lama. Tapi sekarang harganya sudah sampai Rp25 ribu per liter, ini sangat memberatkan,” ungkap salah seorang warga.
Menanggapi fenomena ini, LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) melalui ketuanya, Phendos, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak kebijakan penertiban yang dinilai tidak diiringi dengan solusi konkret bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya penertiban pelansir ilegal, namun jika dampaknya justru membuat harga BBM eceran melonjak tinggi dan masyarakat kecil menjadi korban, maka ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Phendos.
Menurut Phendos, kenaikan harga BBM eceran hingga dua kali lipat lebih tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Ia menilai lemahnya pengawasan pasca penertiban membuka celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan berlebihan.
“Ini jelas sangat merugikan dan meresahkan masyarakat pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Negara harus hadir melindungi hak-hak konsumen, bukan justru membiarkan masyarakat menanggung dampak dari kebijakan yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPKNI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera turun tangan melakukan pengawasan intensif di lapangan. Penertiban, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pelansir saja, namun juga harus menyasar praktik penjualan BBM eceran dengan harga yang tidak wajar.
Phendos juga meminta adanya transparansi dan koordinasi antarinstansi agar distribusi BBM tetap berjalan normal dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus membeli dengan harga yang mencekik.
“Kami berharap ada langkah tegas dan solusi nyata, seperti pengaturan distribusi, penambahan kuota, atau kebijakan khusus bagi daerah yang sulit akses SPBU, sehingga masyarakat tidak terus dirugikan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bungo maupun instansi terkait mengenai langkah lanjutan untuk menstabilkan harga BBM eceran pasca penertiban pelansir tersebut.
Masyarakat Kabupaten Bungo kini berharap adanya perhatian serius dan tindakan konkret dari pihak berwenang agar harga BBM kembali normal dan aktivitas ekonomi warga tidak semakin terbebani.
Red/ PENDOS








