
Padang – patroli86.com ,, Proyek pembangun kampung nelayan Merah Putih yang terletak di Kelurahan Padang SARAI Kecamatan Koto Tangah kota Padang Sumatera Barat mendapat sorotan publik karena dinilai dikerjakan asal jadi dan menggunakan bahan material (Sirtu) untuk bahan bangunan dan pemakaian jalan tidak jelas karena terlihat proyek ini menggunakan batu berbalut tanah berwarna merah
Ketika tim investigasi Media Patroli86 tiba dilokasi proyek untuk memasuki area proyek pembangunan ada beberapa orang masyarakat mengatakan bahwa proyek ini tidak memasang plank pemberitahuan proyek (Plank Proyek) Tapi dalam penelusuran Media Patroli86 plank proyek memang ada terpasang tapi terletak ditengah area proyek yang hanya dapat dilihat orang yang ada didalam proyek saja, berarti pemasangan plank proyek tidak sesuai aturan dan penempatannya
Kenapa plank proyek dipasang dalam area, mungkin dikarenakan adanya kejanggalan agar tidak diketahui publik, seperti dalam tulisan diplank proyek tidak ada bertuliskan kapan dimulainya pekerjaan dan berapa hari kalender selesainya pekerjaan proyek ini selesai dan informasi lainnya yang diperdapat bahwa proyek ini tidak pernah terlihat ada pengawasnya apakah dari pihak PUPR atau pihak Konsultan Manajemen Proyek, kata beberapa narasumber dilapangan
Ketika Media Patrolo86 mau mengkonfirmasikan semua temuan ini maka dirahkan oleh seorang yang mengaku pengawas kerja dan mengatakan semua jawaban ada sama pengurus proyek dikantor saja, yang terlihat kantor (Basekamp) ) tidak sesuai keberadaannya dengan besarnya nilai proyek, atau dapat dikatakan proyek ini tidak memiliki Basekamp sebagai multifungsi untuk tingkatkan produktifitas manajemen proyek sebagai kantor, karena terletak di dalam gudang bercampur dengan penyimpanan bahan material proyek dan tidak seorangpun terlihat pengurus proyek ada didalamnya dan media Patroli86 gagal untuk melaksanakan konfirmasi pada hari itu (23/12) Hal ini akan dilakukan konfirmasi ulang kembali pada waktu yang tepat
Proyek ini adalah program Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan dan jelas menggunakan dana APBN sebesar Rp. 13.187.057.000,- miliar dan Tahun anggaran 2025 Nomor kontrak B. 6064/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025 Tanggal 19 September 2025 dan tidak ada dicantumkan kapan dimulainya pekerjaan proyek dan berapa hari kalender proyek ini selesai dikerjakan, sesuai yang tertera dalam plank proyek. Dan pelaksanaan proyek ini harus sesuai dengan spesifikasinya jangan ada penyimpangan yang berbau busuk KKN yang dapat merugikan masyarakat dan Keuangan Negara.Dan pihak yang berwenang atas proyek ini dapat bertanggung jawab dan harus dilakukan kajian ulang kembali ***
Adi Chandra








