
Tanggamus Lampung: ,, patroli86.com ,, kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum ustadz EN pondok pesantren ponpes Al Fattah kecamatan sumberjo,terhadap santrinya merupakan tindakan pidana serius, yang sering di lembaga pendidikan agama di Indonesia.
Pelaku EN , memanfaatkan posisi kekuasaan dan melaksanakan aksi nya ,sering kali disertai ancaman atau iming – iming kepada korban yang rata – rata masih di bawah umur,
Motif modus yang dilakukan oleh ustadz EN, selaku pimpinan pondok pesantren ponpes Al Fattah,ketika itu ia,meminta pijet hingga melakukan aksinya bejat seperti mana suami istri ucap SP , selaku korban, dan berpura- pura di bikinin satu gelas air kopi, pelaku juga sering mengancam korban agar tidak melapor.
Kemudian dampak kejadian ini, korban sering kali mengalami trauma psikologis mendalam dan perubahan perilaku yang signifikan.
Pihak kepolisian umum nya harus bertindak tegas menangkap pelaku , menetapkan sebagai tersangka, dan menahannya pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ( UU TPKS) dengan ancaman penjara yang seberat beratnya.red
Maulani








