
UNGARAN,,PATROLI86.COM,, Sopir angkutan umum yang sempat melarikan diri setelah memicu terjadinya kecelakaan ditangkap. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) pukul 15.30 WIB tersebut, dua orang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan sopir tersebut berinisial EZ (37) warga Kabupaten Semarang. “Kurang dari 24 jam berhasil diamankan, dia yang sempat menghilang diamankan di wilayah Bancak Kabupaten Semarang,” jelasnya, Sabtu (16/12/2023).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Solo-Semarang, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. “Korban meninggal adalah pengendara mobil pribadi dan sepeda motor yang tertabrak angkutan umum,” paparnya.
Korban meninggal berinisial S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang. “Kejadian bermula saat mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai SK (52 th), hendak menyebrang ke arah Kota Salatiga,” kata Arpan.
Saat menyeberang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan, mobil dan sepeda motor yang menjadi korban. “Sesaat setelah kejadian tabrakan tersebut, pengemudi angkutan umum menghilang atau melarikan diri.
Namun saat kejadian, kami fokuskan dulu untuk melakukan evakuasi korban maupun kendaraan yang terlibat,” jelasnya.
Pengemudinya Remaja Tanpa SIM Menurut Arpan,personel Satlantas Polres Semarang.
Setelah melakukan evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sopir. “Sopir berhasil diamankan dan sekarang dilakukan penyelidikan atas kejadian ini,” paparnya.
Arpan mengimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati, dan mentaati aturan berlalu lintas, termasuk mengenai batas kecepatan di jalan raya. “Serta menjadi pedoman bagi pengemudi pengguna jalan, untuk saling toleransi dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya,” terangnya.
sumber:Kompas
red/Ags








