
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dan Kantor UPTD KPH Cabang Halmahera Selatan, pada Rabu (14/01/2026).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, dan Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H. Keduanya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan-persoalan yang menyentuh kepentingan publik.
Di depan Kantor Kejari Halmahera Selatan, BARAH dan DPC GPM menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum. Mereka meminta Kejari Halmahera Selatan bersikap terbuka kepada publik mengenai keputusan penghentian penyidikan (SP3) perkara Bank Saruma Halmahera Selatan.
Selain itu, massa juga meminta Kejari Halsel mengawal secara serius dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan retret yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, yang saat ini proses penanganannya berada di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Tuntutan lainnya adalah agar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kepala Desa Kawasi.
Sementara itu, dalam aksi di depan Kantor UPTD KPH Cabang Halmahera Selatan, BARAH dan DPC GPM menyoroti maraknya aktivitas penebangan kayu secara ilegal serta praktik penjualan kayu oleh sejumlah pangkalan kayu di Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga tidak didukung oleh sumber kayu dari hutan hak.
Mereka menilai ada pangkalan kayu yang bebas menjual kayu meskipun tidak memiliki dukungan legal berupa izin hutan hak. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pangkalan kayu seharusnya hanya memperdagangkan kayu jadi atau kayu olahan, bukan kayu mentah, serta harus berasal dari sumber yang sah.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, dalam orasinya menegaskan bahwa pembiaran terhadap kayu ilegal sama saja dengan membiarkan kerusakan hutan dan kerugian negara terus terjadi. Sementara itu, Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, BARAH dan DPC GPM meminta Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap Kepala UPTD KPH Cabang Halmahera Selatan. Mereka menegaskan, apabila tidak ada langkah tegas untuk menertibkan penjualan kayu yang diduga berasal dari sumber ilegal, maka pejabat terkait perlu dievaluasi demi kepastian hukum dan perlindungan hutan di Halmahera Selatan.
BARAH dan DPC GPM menyatakan akan terus mengawal isu-isu tersebut hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan sumber daya alam di Halmahera Selatan.
(Tim Red)









