
patroli86.com
Provinsi Sumatra barat dikenal dengan adat istiadat yang kental, namun Acara Masyarakat Adat Minang kabau yang diadakan pada hari Selasa 20 Januari 2026 di ruang pertemuan DPRD Provinsi Sumatra barat, tidak seorangpun tampak menghadiri acara tersebut, padahal jauh sebelum nya Masyarakat Adat Minang kabau telah melayangkan surat ke berbagai instansi.
Para pemangku Adat dari seluruh Minang kabau merasa dilecehkan dan tidak dihormati oleh anggota DPRD Sumatra barat dengan tidak menghadiri acara tersebut, guna menyampaikan Aspirasi masyarakat adat se sumatra barat terhadap PENOLAKAN SERTIFIKASI TANAH PUSAKO TINGGI karena hal ini dianggap sebagai salah satu wujud penghapusan Minang kabau dari muka bumi.
Kembali kelimbago tatanan leluhur sesuai dengan amanat UU 1945, UU No.6 tahun 2014, UU No 5 tahun 2017,Perda No.7 tahun 2018,dan Perda No.5 tahun 2024.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki tugas utama menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk terkait isu tanah pusako tinggi masyarakat adat, melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur.
Gubernur Sumatera Barat bertanggung jawab menampung aspirasi tersebut sebagai perwakilan eksekutif daerah dan wakil pemerintah pusat, serta menyampaikannya
ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
DPRD Sumatera Barat bertugas membentuk Perda bersama gubernur, membahas APBD, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan, termasuk penegakan UU terkait tanah adat. Anggota DPRD dapat menyatakan pendapat disertai rekomendasi atas kebijakan gubernur mengenai penolakan sertifikasi tanah pusako,
Tanggung Jawab Gubernur Sumatera Barat untuk dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi urusan pemerintahan provinsi, termasuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah pusako melalui Perda.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur menyelaraskan kebijakan dengan UU 23/2014, seperti menampung aspirasi penolakan sertifikasi tanah ulayat dan menyampaikannya ke pusat.
Gubernur juga bertanggung jawab menegakkan peraturan daerah adat, seperti penyelesaian sengketa pusako secara musyawarah.
Konteks Isu Tanah Pusako ,Penolakan sertifikasi tanah pusako tinggi masyarakat adat di Sumatera Barat didasari prinsip adat Minangkabau “Adat Basandi Syara'”, dengan MUI Sumbar menolak karena bertentangan syariat dan berisiko hilangnya hak ulayat. DPRD dan gubernur dapat membahas Perda tanah ulayat untuk kepastian hukum tanpa sertifikasi paksa, seperti usulan Gubernur Mahyeldi. Penegakan UU dilakukan melalui pengawasan DPRD dan koordinasi gubernur dengan pusat.
Namun kenyataan dilapangan tidak terlihat hadirnya Gubernur dan Anggota DPRD provinsi Sumatra barat untuk mendengarkan Aspirasi para Pemangku adat yang hadir dari seluruh Sumatra barat, Padahal mereka adalah orang Minangkabau yang mempunyai Adat tapi tidak Beradab, ujar salah seorang Para pemangku adat dengan dengan geram setelah sekian lama menunggu dalam ruang pertemuan yang AC nya dimatikan dan pengeras suara yang tidak berfungsi selama beberapa jam.
Walau tanpa dihadiri oleh anggota DPRD dan gubernur, Acara deklarasi Masyarakat Adat Minang kabau tetap berlanjut.
Tim.







