
Halmahera Selatan//Patroli86.Com// — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan melalui ketuanya, Harmain Rusli, S.H., mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mengembalikan jabatan 13 kepala desa yang hingga kini masih dinonaktifkan. GPM menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.
Harmain Rusli menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan penonaktifan kepala desa harus didasarkan pada regulasi yang jelas, proses hukum yang transparan, serta memiliki kepastian waktu.
,“Kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengambil sikap yang tegas dan adil. Jika tidak terdapat pelanggaran berat yang dibuktikan secara hukum, maka tidak ada alasan untuk terus menahan pengembalian jabatan 13 kepala desa tersebut,” tegas Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., Rabu (1/10/2025).
Adapun 13 kepala desa yang hingga saat ini masih dinonaktifkan dan didesak untuk segera diaktifkan kembali, yakni:
Kecamatan Gane Barat: Kepala Desa Tabamasa dan Kepala Desa Tawa
Kecamatan Bacan Timur: Kepala Desa Sayoang dan Kepala Desa Bori
Kecamatan Bacan Barat Utara: Kepala Desa Nusa Babullah dan Kepala Desa Jojame
Kecamatan Bacan Timur Selatan: Kepala Desa Wayaua
Kecamatan Kepulauan Jouronga: Kepala Desa Pulau Gala dan Kepala Desa Tauwabi
Kecamatan Kasiruta Timur: Kepala Desa Bisori
Kecamatan Obi Selatan: Kepala Desa Wayaloar
Kecamatan Kepulauan Botang Lomang: Kepala Desa Kampung Baru
Kecamatan Bacan Barat: Kepala Desa Kusubibi
Menurut Harmain, penonaktifan kepala desa tanpa kejelasan hukum berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan desa, termasuk pembangunan, penyaluran dana desa, serta pelayanan administrasi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian dan penonaktifan kepala desa yang harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pemberhentian sementara kepala desa wajib melalui pemeriksaan administratif dan disertai kepastian waktu.
,“Pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, asas keadilan, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan sampai masyarakat desa menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Harmain.
GPM menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini hingga pemerintah daerah memberikan kejelasan serta mengambil keputusan resmi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Red)








