
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — Aktivitas galian C tanpa izin yang terjadi di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki tahap pengungkapan lanjutan. Kepala Desa Sumae mengakui bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut tidak mengantongi izin pertambangan resmi dan hanya didasarkan pada izin dari pemilik lahan. Pengakuan tersebut disampaikan kepada media Patroli86.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung media Patroli86.com di lokasi aktivitas galian C di Desa Sumae pada Jumat, 23 Januari 2026, ditemukan bahwa kegiatan penggalian tersebut tidak berskala kecil. Di lokasi terlihat tebing tanah dipotong secara vertikal dengan volume material yang cukup besar. Kondisi fisik di lapangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penggalian dilakukan secara terencana dan diduga menggunakan alat berat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan batuan atau tanah urug wajib mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Tidak adanya izin pertambangan dalam kegiatan tersebut memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran ketentuan hukum di bidang pertambangan.
Persoalan ini dinilai semakin serius karena melibatkan kepala desa sebagai pejabat publik. Dalam kedudukannya, kepala desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan kebijakan serta keuangan desa. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan alat berat, tenaga kerja, maupun pemanfaatan material untuk kepentingan desa semestinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah sumber yang dimintai keterangan menyebutkan, apabila dalam praktiknya kegiatan galian C tersebut menggunakan fasilitas desa, membiayai operasional alat berat, atau membayar tenaga kerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka persoalan ini tidak lagi terbatas pada dugaan pelanggaran administrasi atau pidana pertambangan. Kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga tindak pidana korupsi, yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
,“Ketika suatu kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum difasilitasi atau dibiayai oleh anggaran negara, maka konsekuensi hukumnya menjadi lebih berat. Ini yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Halmahera Selatan.
Selain aspek hukum, aktivitas penggalian tanah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi lingkungan. Pemotongan tebing tanah tanpa kajian teknis dan tanpa dokumen lingkungan berpotensi memicu longsor, terutama pada musim hujan, serta dapat membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan, saat dikonfirmasi media Patroli86.com melalui sambungan telepon, menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun pemberitahuan terkait adanya aktivitas penggalian tanah di Desa Sumae.
,“Kami tidak menerima laporan atau pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka itu menjadi ranah penegakan hukum,” ujar perwakilan DLH singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan serta respons Polres Halmahera Selatan dan PPNS ESDM Provinsi Maluku Utara terhadap aktivitas galian C tanpa izin yang dilakukan secara terbuka.
Kasus galian C di Desa Sumae kini tidak hanya menjadi persoalan administratif perizinan, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap penegakan hukum, integritas pejabat publik, serta komitmen negara dalam melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat desa.
(Tim Red)







