
Patroli86.com ,, Penambangan Galian c yang di duga ilegal milik UUL dan UJANG kembali beroperasi hari ini di desa karya indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar.Menurut pantauan awak media di lapangan kedua penambangan galian c tersebut sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polsek Tapung.Sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi kepada Aparat penegak hukum (APH) melalui no kontak whatshapp dan liputan berita kepada Akp Rino Handoyo selalu Kanit polsek Tapung,namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas kepada penambangan galian c tersebut.Diduga aparat penegak hukum sengaja ada pembiaran di dua galian c tersebut.
Sudah jelas bahwa potensi pelanggaran hukum ;
Mengacu pada undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara,pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga rp.100 milliar.
Selain itu undang-undang nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,melalui pasal 98,99, mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kerusakan lingkungan.
Penambangan galian c tersebut berdampak bagi masyarakat yaitu mempengaruhi longsor,debu dan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Awak media beserta masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) Polsek Tapung,Kapolres Bangkinang dan Kapolda Riau untuk menindak tegas aktivitas galian c tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatana masyarakat.
Reporter : Tim








