
Patroli86.com.,, Di tengah semakin kompleksnya persoalan konsumen di era digital, masyarakat kini memiliki harapan baru dalam upaya mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Resmi terbentuk pada awal bulan ini, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE) hadir sebagai wujud nyata komitmen untuk menegakkan hak-hak konsumen dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga yang digagas oleh sekelompok aktivis hukum, akademisi, dan praktisi perlindungan konsumen ini menyatakan siap menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat dari berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari penipuan daring, produk palsu, layanan publik yang tidak memadai, hingga sengketa kontrak yang merugikan konsumen.
“Banyak masyarakat yang merasa tak berdaya saat menghadapi persoalan hukum atau kerugian sebagai konsumen. Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE), kami ingin menjadi mitra yang sejuk, terbuka, dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujar Ketua Umum LPKBH GNIE, Bapak Sugiyono, Amd, SH dalam keterangannya di Kantor Sekretariat DPP LPKB GNIE di Kota Semarang..
Perlindungan Konsumen Berbasis Hukum
Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE) hadir bukan tanpa dasar. Lembaga ini berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan diakui oleh negara. Beberapa landasan hukum utama yang menjadi pedoman kerja mereka antara lain:
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas informasi, keamanan, pelayanan, serta ganti rugi jika mengalami kerugian.
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma jika tidak mampu.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-IV/2006, yang memperluas cakupan penerima bantuan hukum, tidak hanya bagi miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang mengalami ketidakadilan struktural.
Dengan landasan hukum ini, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE) berkomitmen untuk menyediakan layanan yang profesional, netral, dan berpihak pada keadilan. Layanan yang ditawarkan meliputi pendampingan hukum, mediasi sengketa konsumen, konsultasi gratis, hingga advokasi hukum di pengadilan jika diperlukan.
Kutipan Resmi
“Kami ingin setiap warga Indonesia merasa aman ketika bertransaksi, tanpa rasa takut akan penipuan atau perlakuan tidak adil.”— Sugiyono, Amd. SH, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas. (LPKBH GNIE )
“LPKBH GNIE bukan sekadar lembaga, melainkan jembatan yang menghubungkan konsumen dengan sistem hukum yang sering terasa jauh.”— Solechoel Hadi, SH. MH. C. STPI. C.M.C. CHHRM. Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas ( LPKBH GNIE )
Pendekatan Sejuk dan Ramah Masyarakat
Salah satu keunggulan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE) adalah pendekatannya yang sejuk dan humanis. Lembaga ini tidak hanya fokus pada penyelesaian hukum secara litigasi, tetapi juga menekankan pentingnya edukasi dan pencegahan. Melalui program edukasi di sekolah, komunitas, dan media digital, Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE) ingin membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar tentang hak sebagai konsumen dan cara melindungi diri dari praktik merugikan.
“Kami percaya, masyarakat yang cerdas adalah konsumen yang terlindungi. Oleh karena itu, selain membantu mereka yang sedang dalam masalah, kami juga aktif mengedukasi sejak dini,” tambah Sugiyono.
Cara Mengakses Bantuan
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE) dapat menghubungi layanan konsultasi gratis melalui telepon, aplikasi WhatsApp resmi, atau datang langsung ke kantor layanan di Kota Semarang, Surabaya, dan Bandung. Dalam waktu dekat, lembaga ini juga akan meluncurkan situs web dan aplikasi mobile untuk memudahkan akses informasi dan pengaduan.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen dan Bantuan Hukum Garuda Nusantara Indonesia Emas (LPKBH GNIE), diharapkan budaya perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat. Lembaga ini bukan hanya menjadi tempat mencari solusi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa setiap warga negara layak mendapatkan keadilan dan layanan yang adil, tanpa diskriminasi.
“Garuda melambangkan keberanian dan kewibawaan, Nusantara mewakili kebhinekaan, dan Emas adalah simbol nilai luhur. Bersama, kami ingin mewujudkan perlindungan konsumen yang berdaulat, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkas Sugiyono.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi atau menghubungi layanan pelanggan di 081393751848 – 08133325266








