
Tanggamus Lampung :,, patroli86.com ,, ada beberapa oknum Bidan yang masih aktif melakukan praktek salah satu nya Bidan TW, sedangkan surat izin SIPB terlihat di papan nama sudah lama mati,
hal ini sudah tentu ada indikasi melanggar aturan, akan tetapi pemerintah yang terkait, belum ada yang melakukan tindakan tegas untuk memberikan pembinaan maupun sangsi terhadap Bidan TW yang Masi melakukan praktek secara terang- terangan .
Karena terlihat jelas papan nama izin praktik SIPB No / 0890 / SIPB/ 29 / 2014 Masi terpasang walaupun sudah mati, ( Bodong’)
seharusnya pimpin KUPT puskesmas kecamatan ulu Belu melakukan tindakan tegas yang mana sudah melakukan kesalahan walaupun yang melakukan kesalahan itu anggota nya.
akan tetapi yang awak media dapatkan percakapan dari pimpin KUPT puskesmas ML, ia seakan menutupi persoalan yang telah dilakukan oleh anggotanya, karena pelanggaran yang dilakukan sudah lama berjalan, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi Red
Maulani








