
Kabupaten Melawi.,, patroli86.com,,
Tujuh titik operasi tersebut meliputi Tugu Juang I, Simpang Aming, Simpang Jalan Pendidikan, Simpang Jalan Putri Tanjung,
Simpang Muhammadiyah, Tugu Juang II, dan Simpang Jalan Kramat Raya. Operasi digelar sejak Sabtu (7/2) malam hingga Minggu (8/2/2026) dini hari ini tadi.2026
Puluhan pengendara kami tindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai klasifikasi dan tidak memakai helm
Penindakan dilakukan berupa tilang, penggantian knalpot standar, hingga pengamanan kendaraan,” kata Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kepala Pusat Pengendalian
Operasional (Kapusdal Ops) AKP Pipit Supriatna Pipit kepada detikKalimantan, Minggu (8/2).2026 tutur nya di depan awak media patroli 86 com
Sejumlah personel Polres Melawi dibantu dua personel Subdenpom XII/1-3 Melawi dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Aparat melakukan pemeriksaan
kendaraan dan kelengkapan pengendara
dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Dari sepuluh sasaran operasi, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi
dan pengendara tanpa helm menjadi prioritas penindakan,” katanya.kepada awak media patroli 86
Ia menyebut kebisingan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, penindakan dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta menekan risiko kecelakaan.2026
“Dalam operasi ini, sebagian besar pelanggar yang terjaring merupakan kalangan remaja,” kata dia.
Maka dari itu, ia menekankan bahwa pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Operasi Keselamatan Kapuas 2026, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari komunitas otomotif setempat. Ketua salah satu komunitas motor di Melawi, Christ Haryanto menyatakan mendukung tindakan kepolisian dalam menertibkan knalpot brong dan mencegah balapan liar.
“Kami mendukung penuh penegakan aturan. Di komunitas kami, anggota diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan balapan liar,” ujarnya.
: Detik kalimantan
Editor :publik








