
Halmahera selatan//Patroli86.com// — Kolaborasi antara Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) di wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/860/XII/2025/SPKT/SULUT atas nama pelapor Nirmalasari. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, bertempat di Polres Halmahera Selatan, setelah dilakukan koordinasi intensif antara kedua institusi kepolisian.
Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut yang dipimpin Kanit I Kompol Frelly Sumampow, SE, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Rizaldy Pasaribu, STrK, SIK, MH, serta Resmob Polres Halsel hingga berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka berinisial YS (33), warga Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam aksinya, tersangka diduga melakukan penipuan dengan menggunakan foto orang lain untuk mengelabui korban, kemudian membuat video seksual melalui VCS yang selanjutnya digunakan untuk mengancam dan memeras korban.
Hasil penelusuran digital kepolisian melalui nomor handphone, IMEI, serta alur transaksi rekening bank mengungkap keberadaan tersangka. Nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai sekitar Rp158 juta, dengan aliran dana melalui beberapa rekening BRILink dan rekening milik pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y36, rekening koran BRILink, rekening koran korban, serta bukti digital dari perangkat tersangka dan korban. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber, khususnya yang memanfaatkan modus Video Call Sex, serta segera melapor apabila menjadi korban tindakan serupa.
(Tim Red)








