
Patroli86.com.,, Rabu 18 Pebruari 2026, Ratusan warga bergegas memadati Aula Balai Desa Nambakor Kabupaten Sumenep, warga Dusun cemara ini hadir untuk menyampaikan aspirasi kepada kepala Desa agar terfasilitasi persoalan dimana warga menganggap PT. Garam Kabupaten Sumenep sepihak dalam pemutusan kontrak yg selama ini lahan yang dikelola warga secara tiba” muncul adanya somasi dari pihak PT. Garam agar warga segera menghentikan dan mengosongkan segala bentuk aktifitas yg berlokasi dilahan PT. Garam1 Sumenep di Dusun Cemara Desa Nambakor Sumenep tanpa adanya proses pemberitahun terlebih dahulu.
Dalam forum mediasi itu, Bapak Ahmad Mulyadi, S.Sos selaku Kades Desa Nambakor langsung memimpin acara yang juga dihadiri Muspika Kecamatan Serunggi dan pihak PT. Garam, yang diwakili Bapak Miftah (Kepala Bagian Aset) dan Bapak Ubaidillah (yang bertanggungjawab Wilayah Pegaraman 1).
Dalam arahannya pak Kades menyampaikan’ “agar warga tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya dan tetap mengutamakan kondisi yg tenang dan kondusip, dan siap berada dipihak warga selama apa yg bapak/ibu inginkan sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku”.
Dalam forum mediasi itu pula dibuka dialog antara warga dan pihak PT. Garam, salah satu warga yang hadir Bapak ABD.Kadir menyampaikan, “Bahwa hendaknya PT. Garam dalam mengambil kebijakan menoleh kebelakang sejarah asal muasal lahan tanah pengaraman saat ini, bahwa terdahulu para sesepuh warga tidak menjual tanah lahan kepada PT. Garam akan tetapi menyerahkan begitu saja dengan harapan keluarga mereka diijinkan bekerja kepada pihak PT. Garam, malahan tahun tahun yang lalu pernah terjadi kesepakatan “bahwa warga dusun cemara diperkenankan untuk mengelola lahan dengan perjanjian kontrak”.
Lain halnya yang disampaikan Tokoh Pemuda Desa Nambakor Supriyadi, beliau berharap agar PT. Garam tidak memandang sebelah mata dalam persoalan ini, akan tetapi rasa keadilan harus dikedepankan, ” Kami disini hadir untuk mencari makan dalam mengelolah lagan bukan mau merebut lahan PT. Garam.
Lagian dengan dihentikannya kontrak dilahan yang kami kelola tidak akan mempengaruhi peningkatan produksi Garam secara nasional, jadi tolong jangan bodohi kami”.
Dan kalau dalam forum ini tidak ditemukan jalan tengah, maka dengan tegas kami sampaikan bahwa kami akan tetap berdiri digaris masing -masing.
Sementara itu Bapak Mifta selaku Kepala Bagian Aset PT. Garam Sumenep, yang mewakili Direksi PT. Garam Sumenep sangat mengapresiasi semua yang disampaikan warga, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami akan berusaha menyampaikan kepada pimpinan, bahwa keinginan bapak/ibu; salah satunya agar penghentian pengelolaan lahan dibatasi pada pertengahan bulan Maret 2026, dengan alasan agar benih ikan yang sudah ditebar petani tidak mengalami kerugian,
“Jadi semua yang bapak/Ibu sampaikan, akan kami sampaikan kepada pimpinan”.
ATIQURRAHMAN.








