
Patroli86.com ,, T kargil tuturnya kepada media media patroli 86 com pada tanggal 18 Januari tahu 2026 pukul 20. 00. Wib
dan yang menyerobot lahan mereka pada tanggal 5 Juli 2025. Masyarakat meminta bantuan kepada Bupati Ketapang,
Polres Ketapang, dan Kejaksaan Ketapang untuk meninjau kembali kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan yang berlaku.
Permintaan Masyarakat:
- Masyarakat meminta agar dan Koperasi Kudangan Manis dan PT kargil harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Masyarakat berharap agar lahan mereka dikembalikan dan hak-hak mereka dipulihkan.seperti yang biasa tuturnya di depan awak media potroli 86 com sesuai
Undang-Undang yang Berlaku:
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang hak-hak atas tanah.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur tentang penataan ruang dan penggunaan lahan.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
- Masyarakat dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan meminta bantuan hukum.
- Pemerintah daerah dapat melakukan investigasi dan mediasi untuk menyelesaikan konflik ini.supaya tidak menimbulkan komplik
Semoga masyarakat Desa Harapan Baru dapat mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang sah
.menurut dari masyarakat kepada awak media media patroli 86 com tanggal 18/2/2026
Penulis (th)








