
Patroli86.com ,, Tayan Hulu (18/2/2026 – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat Dayak di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
menggelar aksi ritual adat sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan pencatutan nama lembaga adat yang terjadi pada 18 Desember 2025
Dalam kasus tersebut, JS diduga menggunakan nama Dewan Adat Dayak Tayan Hulu dalam pengajuan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT APS
melalui surat adat Dayak. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai adat serta jabatan sakral dalam lembaga adat.dayak
Selain itu, JS juga disebut tidak menghadiri sidang adat dan tidak bersedia membayar sanksi adat yang telah ditetapkan oleh Dewan Adat Temenggung dari 11 desa di Tayan Hulu.
Pihak ormas Dayak menyatakan aksi akan terus berlanjut apabila aparat kepolisian tidak dapat menghadirkan JS ke Rumah Betang untuk menjalankan kewajiban membayar sanksi adat sesuai keputusan dewan adat.tutur nya di depan media patroli 86 com tutur publik







