
Tanggamus, Lampung – patroli86.com ,, Bidan Tri Epidayanti di Tanggamus, Lampung, diduga masih melakukan praktik meskipun Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)-nya sudah mati selama 10 tahun. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Tri Epidayanti mengakui bahwa SIPB-nya sudah mati dan sudah dilepas dari papan nama praktiknya.
SIPB Tri Epidayanti dengan nomor 441/0307/SIKB/33/2011 terlihat jelas sudah tidak berlaku sejak 4 April 2016. Aturan jelas menyatakan bahwa perpanjangan SIPB harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis, namun Tri Epidayanti tidak mematuhi aturan tersebut.
Masyarakat dan awak media mempertanyakan bagaimana Tri Epidayanti masih bisa melakukan praktik dengan SIPB yang sudah mati. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi pemberian izin praktik yang tidak sesuai prosedur SOP.
Awak media berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, juga diharapkan agar Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan terkait kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Keterangan SIPB Tri Epidayanti
- Nomor SIPB: 441/0307/SIKB/33/2011
- Masa berlaku: sampai dengan 4 April 2016 (sudah mati)
- Dikeluarkan di: Kota Agung, 4 Juli 2012,
Red Maulani








