
Patroli86.com – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menandai resmi beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur. Paspor tersebut diserahkan langsung kepada Bupati saat kunjungan ke kantor imigrasi di Selong, Selasa (24/2/2026).
Bupati Haerul Warisin mengaku bersyukur dan bangga atas terealisasinya kantor imigrasi yang telah diperjuangkan sejak awal masa jabatannya. Menurutnya, kehadiran kantor tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan berkualitas bagi masyarakat.
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, dan pelayanan cepat, terutama untuk kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan keimigrasian, baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan lainnya,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menyampaikan bahwa penyerahan paspor pertama kepada Bupati merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan berdirinya kantor tersebut.
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur berperan sebagai fasilitator dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui layanan keimigrasian. Karena itu, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI), kantor ini juga melayani pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).
Tidak hanya itu, dibentuk pula tim pengawasan orang asing yang mencakup dua wilayah kerja, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Dengan beroperasinya kantor ini, masyarakat diharapkan tidak lagi harus keluar daerah untuk mengurus dokumen keimigrasian, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.






