
PATROLI 86.COM ,, Dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024
yang bersumber dari APBD Kota Pontianak TA 2023–2024.tuturnya kepada wartawan patroli 86 com
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak November 2025.
Perkara ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan November 2025, bahkan juga sudah dilakukan penggeledahan
serta pemeriksaan sekitar 30 orang saksi termasuk pejabat KPK RI,” ujar Agus Eko, Senin (2/3/2026).kepada awak media patroli 86 com
Penyidik Pidsus menetapkan RD (Ketua aktif) dan TK (Koordinator/Sekretaris) sebagai tersangka.
Modus yang terungkap, dana hibah yang seharusnya dikembalikan sesuai NPHD setelah
pelaksanaan Pilkada, justru tetap digunakan. Total dana hibah untuk Bawaslu Kota Pontianak lebih dari Rp10 miliar.
Dari hasil penelusuran, sekitar Rp1,7 miliar diduga bermasalah dan Rp600 juta telah dikembalikan.
Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
(TH)









