
SINGKAWANG – PATROLI 86.COM ,,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang anak laki-laki, warga Kota Singkawang, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Remaja yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Singkawang tersebut diamankan petugas di sebuah penginapan yang berada di Jalan Pelita Gang Era Baru, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 butir pil berwarna cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi, seperempat butir pil berwarna merah muda yang juga diduga ekstasi, satu bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, sebuah dompet warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone iPhone warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Defi Irawan, mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap selanjutnya.
Tersangka telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya terhadap perkara tersebut, pada hari ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap dua,” ujar Defi Irawan saat konferensi pers di Polres Singkawang, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan mengenai sistem peradilan anak.
Kami tetap harus melindungi hak-hak anak. Oleh karena itu, identitas lengkap anak yang bersangkutan tidak dapat kami ungkapkan secara rinci,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan tes yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika, setelah hasil tes menunjukkan positif.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan pelaku dewasa yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi menyebut remaja tersebut terlibat karena berhubungan dengan pihak yang mencari atau menerima pesanan narkoba untuk disalurkan.
Tersangka dewasa yang berada di atasnya sudah berhasil kita tangkap”
Anak ini terlibat karena berhubungan dengan orang yang mencari atau menerima pesanan terkait penyaluran atau penyebaran, yang biasa disebut sebagai kurir,” ungkap Defi.
Meski demikian, pihak kepolisian berharap proses hukum terhadap pelajar tersebut dapat mempertimbangkan masa depan anak yang masih panjang.
Karena masih berusia anak-anak dan memiliki masa depan yang panjang, kami berharap proses peradilan anak dapat mempertimbangkan kondisi serta masa depan anak tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Pontianak
Penulis: Widad Ardina | Editor: Syahroni. (TH)








