
Bali,, PATROLI 86.COM ,, 24 Maret 2026
Phoebe Lawfirm saat ini tengah menangani perkara sengketa hukum yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) sebagai klien kami, yang diduga mengalami kerugian finansial sebesar Rp4,5 miliar dalam suatu hubungan personal dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Peristiwa ini berawal dari hubungan antara kedua pihak yang berlangsung selama kurang lebih tiga (3) tahun, di mana klien kami melakukan sejumlah pengeluaran finansial, termasuk investasi pembelian sebuah vila di Bali yang dimaksudkan untuk kepentingan bersama dan rencana bisnis di masa depan.
Karena keterbatasan hukum terkait kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia, pembelian vila tersebut dilakukan dengan menggunakan nama pihak WNI. Namun setelah proses transaksi selesai dan sertifikat telah dibalik nama, hubungan antara kedua pihak secara sepihak diakhiri oleh WNI.
Yang menjadi perhatian serius adalah, hingga saat ini pihak WNI menolak untuk mengembalikan dana sebesar Rp4,5 miliar yang seluruhnya berasal dari klien kami.
Phoebe Lawfirm menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada:
Penguasaan tanpa hak (unjust enrichment)
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
Serta tidak menutup kemungkinan adanya unsur penipuan, apabila ditemukan fakta adanya rangkaian kebohongan sejak awal hubungan
Kami menegaskan bahwa klien kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, langkah hukum yang akan ditempuh antara lain:
1) Pengajuan gugatan perdata untuk pengembalian kerugian.
2) Permohonan sita jaminan atas objek properti.
3) Serta langkah hukum lainnya yang dianggap perlu, termasuk pelaporan pidana apabila unsur terpenuhi.
Phoebe Lawfirm mengimbau pihak terkait untuk segera menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan perkara ini secara damai, sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut:
Phoebe Lawfirm






