
Solok Patroli86.com.
01/04/2026
Kasus , Membuang, menghancurkan dan menghilangkan sesuatu yang dipakai untuk menentukan batas tanah milik kaum Malayu kopong berupa spanduk yang bertuliskan ” Dilarang masuk tanpa izin, dapat melanggar pasal 167 KUHP dan Pasal 257 KUHP, Tanah ini Milik Kaum Malayu Kopong”
Pemasangan dilakukan pada hari jumat tanggal 19 Maret 2006 sore, dengan niat supaya jangan ada permasalahan disaat hari lebaran, agar tanah milik kaum Malayu kopong( tanah Pusako tinggi) yang sudah dirawat dan dibersihkan tidak di gunakan oleh orang-orang tidak berhak atau berkepentingan untuk lokasi parkir di saat lebaran dan untuk mencegah masalah yang akan timbul di kemudian hari.
Sebelum pemasangan Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong M.harris telah memberitahukan pada Bhabin Kamtibmas Polsek lembah Gumanti … Bripka Adrian qory yang bertugas piket dan berada dilokasi pada saat itu ,dan juga diberitahukan pada Kanit Intel Polsek Lembah Gumanti ….Boby melalui pesan singkat whatsapp.
Pada malam harinya disaat M.harris ingin melihat spanduk yang dipasangnya masih ada atau tidak, di gerbang masuk menuju Alahan Panjang Resort, M.harris bertemu dengan tiga orang teman nya Desriwal, Nedi dan seorang Pegawai Dinas Pariwisata yang akrab dibpanggil teh. Setelah bersalaman M.harris melihat spanduk yang dipasangnya pada sore hari masih utuh dan pamit pada temanya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi wisata Pulau Cemara sekaligus bersilaturahmi dengan Owner Pulau Cemara yang akrab di panggil Angah Sinaro,
Disaat tengah asik ngobrol M.Harris dapat telpon dari Bhabin Kamtibmas jika spanduk yang di pasangnya sudah tidak ada, dan menurut informasi dari Bhabin kamtibmas spanduk itu dibuka oleh Pemuda tiga jorong,
Namun setelah di lihat kelokasi kejadian hanya ada beberapa orang saja dalam pos dekat lokasi spanduk di pasang, dan M.Harris mendesak Bhabin Kamtibmas untuk mengatakan siapa pelakunya, lalu Bhabin Kamtibmas menyebutkan yang ada disitu Si Nedi, si Deh, dan Nono. Dan Nono adalah Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Setelah mendapat informasi dari Bhabin Kamtibmas M.harris menanyakan langsung informasi tersebut pada Nono, Apa betul ketua ikut membuka spanduk milik saya?
Nono menjawab ” Saya sampai disini setelah spanduk dibuka dan saya tidak ikut membukanya” ujar Nono pada M.Harris pada malam itu.
Dan juga dia menambahkan ” Sebelum di buka pada sore hari saya sudah menyampaikan agar tidak mengganggu Lokasi dan Spanduk tersebut. Karena permintaan dari Malayu Kopong di pakai tidak masaalah tapi buat surat peminjamannya, tapi mereka tidak mengindahkan hal itu ” terangnya
Team









