
Kalbar,, patroli 86.com ,, (PTDH) terhadap salah seorang personelnya sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan institusi Polri, Senin (6/4) Pagi.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo.
PTDH dijatuhkan kepada anggota berinisial Aipda DH yang diketahui tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan yang sah.
Kapolres Sintang menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin
berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan.menurut keterangan Kapolres mengatakan di depan publik
โIni adalah langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan kode etik.
Setiap anggota Polri harus mampu menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,โ ujar Kapolres.(Thomas dp)









