
SATUI-TANANH BUMBU, Patroli86.com, Selasa, 02/01/2024, — Dinilai sangat lemahnya pengawasan pemerintah Daerah, warga muara satui rt.05 dan rt.06 desa satui barat, Mengeluhkan dan merasakan adanya pencemaran debuh batubara dari stockfile (jety) di desa satui barat, rt.05 dan rt.06 yang ada di kecamatan satui, kabupaten Tanah bumbu, provinsi Kalimantan Selatan.
Sejumlah perwakilan masyarakat muara satui rt.05 dan rt.06 menyambangi kantor PT. Pelindo batulicin, untuk menyampaikan keluhan dan pertanggung jawaban oleh pihak Manejemen PT. Pelindo terhadap dampak pencemaran debuh batubara ke perkampungan warga muara satui khususnya di rt.05 dan rt. 06 desa satui barat, dari aktivitas bongkar muat batubara dari stokfile PT. Pelindo satui.
Dinilai Debu batu bara ini polutan dan partikel halus beracun yang sangat berbahaya bagi warga muara satui, dan sangat berdampak buruk bagi kehidupan dan juga mengancam kelangsungan hidup warga muara satui, khususnya anak-anak.
Pemerintah daerah jangan berdiam dan buta tuli atas apa yang dialami warga muara satui, dan pihak perusahaan sudah jelas melanggar Pasal 374, yang berbunyi bahwa :
“Setiap orang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(Tim 86 kalsel)








