
KOTA TANGERANG – patroli 86.com ,, Satpoll PP Kota Tangerang secara resmi mendesak penghentian sementara pembangunan menara telekomunikasi (BTS) setinggi 21 meter milik Telkomsel yang berlokasi di Jalan AMD Sukatani, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Senin (20/04/26).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Senin (20/04/2026), proyek yang dikerjakan oleh Wawan Sebagai Pelaksana tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Awak media menegaskan bahwa indikasi pelanggaran prosedur administrasi tidak dapat ditoleransi.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen teknis dan administratif belum terpenuhi, namun pembangunan tetap berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum,” tegas Awak media.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Otoritas Bandara (Otban) terkait aspek ketinggian dan ruang udara, Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL).
Mengingatkan bahwa pembangunan tower setinggi 21 meter tanpa kepastian legalitas dan kajian teknis yang sah dapat membahayakan masyarakat, baik dari sisi:
- Keamanan struktur bangunan,
- Aspek keselamatan penerbangan,
- Dampak lingkungan,
- Ketertiban tata ruang wilayah.
Tuntutan Resmi
Menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait untuk:
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan,
- Melakukan audit perizinan secara transparan,
- Memanggil pemilik proyek dan subkontraktor untuk klarifikasi terbuka,
- Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami meminta tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan. Pembangunan harus taat hukum, bukan mengandalkan ‘main belakang’,”(***)







